Materi Persidangan
Disusun Oleh: Iswandi Langaru
persidangan merupakan forum formal
suatu organisasi yang membahas suatu masalah/problem untuk menemukan hasil dan
upaya penyelesaian daripada masalah tersebut.
komponen dasar
persidangan
1. presidium sidang
- tugas presidium sidang berkuasa untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
- prsidium sidang dipilih dari dan oleh peserta dan dipandu oleh panitia pengarah (steering commite)
- pimpinan sidang yaitu sebanyak tiga orang, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan siding untuk mengambil keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta siding.
- palu sidang
Palu sidang
adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang
merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati,
tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
Dipergunakannya
palu dalam Persidangan, dimulai pada saat Pasca Revolusi Perancis. Periode
1789–1799 tersebut terjadi pergolakan perlawanan melawan monarki atau kerajaan
dan rakyat membentuk konstitusi atau aturan baru, dimana consensus atau
kesepakatan dibangun dengan lonceng gereja, namun tidak praktis, hingga palu
dan bunyi palu kemudian dipergunakan untuk menyatakan persetujuan akan
ketentuan baru.
Revolusi
yang meruntuhkan monarki tersebut kemudian digantikan dengan bekal prinsip
baru; Liberté, égalité, fraternité (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).
Palu
pun memiliki akar sejarah dalam mitologi Nordik (norwegia Kuno), dimana
benda berupa palu (Mjolnir) dipergunakan sebagai senjata ampuh yang mampu
menimbulkan petir,
yang
dipergunakan kemudian oleh Dewa Petir yakni Thor yang kemudian dipercaya
sebagai lambang perlindungan oleh bangsa Viking.
- Peserta penuh
Adapun
hak daripada peserta penuh yaitu :
a. hak suara dan bicara
- hak suara merupakan hak untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan
- hak bicara yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada
pimpinan siding secara lisan maupun tulisan.
b. hak memilih dan
dipilih
Individu
dan organisasi yang direkomendasikan oleh KPMP.
Hak
peserta peninjau yaitu :
mempunyai hak bicara
tanpa hak suara
4. istilah-istilah dalam persidangan
- pending, yaitu menghentikan siding sejenak dikarenakan terdapat kendala teknis.
- skorsing, menghentikan siding sejenak untuk waktu yang cukup lama.
- lobbying, proses diskusi antar peserta sidang.
- voting, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuhan.
- satu ketukan
- mengesahkan
keputusan sementara
- dua kali ketukan
- tiga kali ketukan
- mengesahkan
putusan final atau akhir siding
- ketukan berulang-ulang
#.
Apabila presidium sidang
tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia
pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan,
atas permintaan presidium sidang atau peserta sidang.