Gambar

Gambar

Jumat, 20 April 2018

Materi Persidangan

   Materi Persidangan
Disusun Oleh: Iswandi Langaru
persidangan merupakan forum formal suatu organisasi yang membahas suatu masalah/problem untuk menemukan hasil dan upaya penyelesaian daripada masalah tersebut.
komponen dasar persidangan

1.   presidium sidang
  • tugas presidium sidang berkuasa untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
  • prsidium sidang dipilih dari dan oleh peserta dan dipandu oleh panitia pengarah (steering commite)
  • pimpinan sidang yaitu sebanyak tiga orang, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan siding untuk mengambil keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta siding.
2.   alat persidangan
  • palu sidang

Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
Dipergunakannya palu dalam Persidangan, dimulai pada saat Pasca Revolusi Perancis. Periode 1789–1799 tersebut terjadi pergolakan perlawanan melawan monarki atau kerajaan dan rakyat membentuk konstitusi atau aturan baru, dimana consensus atau kesepakatan dibangun dengan lonceng gereja, namun tidak praktis, hingga palu dan bunyi palu kemudian dipergunakan untuk menyatakan persetujuan akan ketentuan baru.
Revolusi yang meruntuhkan monarki tersebut kemudian digantikan dengan bekal prinsip baru; Liberté, égalité, fraternité (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).
Palu pun memiliki akar sejarah dalam mitologi Nordik (norwegia Kuno), dimana benda berupa palu (Mjolnir) dipergunakan sebagai senjata ampuh yang mampu menimbulkan petir,
yang dipergunakan kemudian oleh Dewa Petir yakni Thor yang kemudian dipercaya sebagai lambang perlindungan oleh bangsa Viking.

3.   peserta & hak peserta
  • Peserta penuh
            Seluruh individu dan anggota organisasi yang tergabung dalam KPMP.
            Adapun hak daripada peserta penuh yaitu :
a. hak suara dan bicara
  - hak suara merupakan hak untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan
  - hak bicara yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada         pimpinan siding secara lisan maupun tulisan.
b. hak memilih dan dipilih
  •  Peserta peninjau

Individu dan organisasi yang direkomendasikan oleh KPMP.
Hak peserta peninjau yaitu :
mempunyai hak bicara tanpa hak suara

4.   istilah-istilah dalam persidangan
  • pending, yaitu menghentikan siding sejenak dikarenakan terdapat kendala teknis.
  • skorsing, menghentikan siding sejenak untuk waktu yang cukup lama.
  • lobbying, proses diskusi antar peserta sidang.
  • voting, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuhan.
5.   jenis-jenis ketukan
  • satu ketukan
          - menerima dan menyerahkan pimpinan siding
          - mengesahkan keputusan sementara
  • dua kali ketukan
          - mengscorsing atau mencabut kembali scorsing dalam waktu yang cukup lama,  misalnya                    untuk istirahat.
  •  tiga kali ketukan
           - membuka atau menutup siding secara resmi
           - mengesahkan putusan final atau akhir siding
  • ketukan berulang-ulang
           - menenangkan peserta sidang atau forum

#. Apabila presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan presidium sidang atau peserta sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Metode Geofisika

1. METODE GRAVITASI Metode gravitasi disebut juga metode gaya berat. Metode ini termasuk kedalam metode tak langsung dalam kegiatan survae...